WAJO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Juni 2026.

Rapat yang merupakan Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri Bupati Wajo, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keuangan daerah yang telah berjalan selama satu tahun anggaran.

"Rapat paripurna ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara objektif demi memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Wajo," ujar Firmansyah.

Sementara Bupati Wajo, Andi Rosman, menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi tersebut menjadi raihan WTP ke-11 secara berturut-turut sejak tahun 2015.

"Alhamdulillah, Kabupaten Wajo kembali memperoleh opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025," ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,62 triliun atau 103,08 persen dari target sebesar Rp1,57 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp256 miliar atau 106,98 persen dari target Rp239 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi mencapai Rp1,36 triliun atau 102,37 persen dari target sebesar Rp1,33 triliun.

Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Wajo merealisasikan belanja dan transfer sebesar Rp1,53 triliun atau 93,69 persen dari total anggaran Rp1,64 triliun. Belanja operasi terealisasi Rp1,04 triliun, belanja modal Rp295,9 miliar, dan belanja transfer Rp197,4 miliar.

Dari realisasi tersebut, APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp85,09 miliar. Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi Rp66,94 miliar atau 99,94 persen dari target yang ditetapkan.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp152,04 miliar.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang tetap berada pada jalur yang sehat. Namun demikian, penggunaan anggaran ke depan harus semakin terarah, efisien, dan efektif untuk mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas daerah.

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

Usai menyampaikan LKPD, Bupati Wajo secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Wajo untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Firmansyah menambahkan, DPRD bersama seluruh fraksi akan mencermati secara mendalam laporan pertanggungjawaban tersebut, termasuk capaian program, realisasi anggaran, serta rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya, dokumen tersebut akan memasuki tahapan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebelum dibahas lebih lanjut hingga mencapai persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)
 (Humas DPRD Wajo)