SULSEL.UPDATE24JAM.ID
MAKASSAR — Menanggapi pemberitaan terkait desakan JOIN Sulsel dalam memberantas segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) pada Samsat Se-Sulsel, Senin, 10/7/23 pada laman : https://oborbangsa.id/join-sulsel. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. AKBP. Restu Wijayanto S. IK. memberikan klarifikasi, 12 Juli 2023.
“Ini masukan luar biasa bagi kami jajaran Ditlantas dalam memperbaiki mekanisme pengawasan yang ada, dan terkait dugaan Pungli tersebut akan kami tindak lanjuti, “kata AKBP. Restu Wijayanto S. IK.
Sistem yang sudah dibuat oleh Korlantas Mabes Polri untuk seluruh jajaran Ditlantas se – Indonesia termasuk Polda Sulsel bertujuan untuk meminimalisir segala bentuk dugaan dan potensi Pungli yang menurut JOIN sudah menjadi budaya.
“Sistem ERI (Electronic Registration Identification) dan pengaturan Nomor Polisi Kendaraan Bermotor bertujuan untuk mengatur data kendaraan menuju Big Data & Single Data agar nomor polisi pada kendaraan bermotor teratur dan teregistrasi dengan baik. Semua itu untuk meminimalisir segala bentuk dugaan Pungli sesuai komentar JOIN Sulsel bahwa hal itu sudah jadi budaya, “lanjutnya.
Kedepan jajaran Ditlantas akan memaksimalkan kinerjanya agar semakin meminimalisir potensi dugaan Pungli. Dirinya juga berharap agar masyarakat lebih cerdas dan waspada dalam melakukan kepengurusan surat kendaraan bermotor masing-masing, tanpa melalui calo atau biro jasa karena hal itu tentunya dapat menambah biaya pengurusan surat kendaraan baru maupun bekas.
“Masukan tersebut akan kami tindak lanjuti dengan memaksimalkan kinerja dan pengawasan, guna meminimalisir potensi dugaan Pungli. Kami berharap agar masyarakat lebih cerdas untuk mengurus surat kendaraan mereka sendiri tanpa melalui calo atau biro jasa karena pasti ada biaya tambahan dan ongkos jasa di luar PNBP yang telah ditentukan, “tutupnya. (Red)
Social Header