SULSEL.UPDATE24JAM.ID, MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Hj Nursanti, membeberkan hubungannya dengan Ramlan Badawi, mantan Bupati Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Menurut Hj Nursanti, kasus yang menimpanya saat ini sehingga menggiringnya ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Makassar bukan terkait kerjasama tambang, tapi soal hubungan asmara atau percintaan antara mereka berdua dalam upaya saling mendukung di bidang politik, yakni dirinya yang maju di pemilihan bupati Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Uang yang diberikan kepada saya bukan untuk urusan tambang, tapi bentuk support dia kepada saya sehubungan majunya saya di pilkada Sinjai," ujar Nursanti di sela-sela menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 18 Mei 2025.
Sedianya memang Hj Nursanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, namun karena saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Makassar tidak bisa hadir, terhingga sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Julia itu ditunda.
Didampingi Penasehat Hukumnya, Muchtar Djumma dan Prawidi Wisanggeni, Hj Nursanti membeberkan, pemberian uang oleh Ramlan Badawi ke dirinya bukan terkait traksaksi tambang, tapi ada hubungan asmara antara keduanya. "Kami punya hubungan asmara. Dia memberikan uang ke saya karena kami pacaran sebagai bentuk dukungan kepada saya untuk maju di pilkada," katanya.
Nursanti membantah sama sekali adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam pemberian uang kepada dirinya oleh Ramlan Badawi. Tidak ada juga sama sekali hubungannya dengan rencana tambang," katanya.
Coba bayangkan, lanjut dia, transaksi tambang apa yang dikirim sedikit-sedikit hingga Rp1 jutaan begitu per sekali kirim.
Kalau memang ada rencana kerjasama pengelolaan tambang, menurut dia, pasti nota kerjasama yang ditandatangani di Notaris, tapi tidak ada sama sekali.
"Coba main logika saja, kalau seorang mantan bupati mau kerjasama tambang pasti ada nota kerjasama. Tapi ini tidak ada sama sekali. Ini membuktikan bahwa kami tidak melakukan kerjasama tambang, tapi sebagai bentuk saling dukung antara kami berdua dalam dunia politik. Dia memberikan dukungan dan support habis kepada saya terkait biaya pilkada. Masa sekarang dibilangin saya menipu," katanya.
Sehari sebelumnya, JPU dari Kejari Makassar menghadirkan Ramlan Badawi dan tiga orang lainnya sebagai saksi kasus yang dilaporkan dengan dugaan kerugian sekitar Rp3,1 miliar ini. (*)
Social Header