SULSEL.UPDATE24JAM.ID
MAKASSAR|| Dari hasil telusur dan informasi yang diperoleh ketua DPP-LKKN Makassar, Baharuddin terkait maraknya pelangsir-pelangsir BBM bersubsidi terutama jenis solar, kembali angkat bicara.
Menurut Baharuddin sapaan ibar "Pembelian BBM atau pelangsir di SPBU panciro yang berlokasi di jalan poros gowa - limbung sudah sangat mengkhawatirkan dan sangat terang-terangan melakukan aksi tersebut"
Seperti diketahui SPBU panciro yang berdiri sejak puluhan tahun lalu juga merupakan salah satu SPBU yang melayani kebutuhan BBM baik pengendara roda dua atau lebih bisa terpenuhi kebutuhan kendaraan mereka. Namun yang sangat disayangkan akhir-akhir ini SPBU tersebut lebih sibuk melayani pelansir dengan menggunakan jerigen",ungkap Ibar.
"Malah yang saya lihat, lebih diutamakan pelangsir dari pada kendaraan yang juga butuh BBM" Sehingga sering terjadi kemacetan didalam lokasi SPBU tersebut.
Informasi pun berkembang mengarah adanya indikasi atau dugaan bahwa lancarnya pelansiran yang marak di SPBU panciro, ditengarai/Indikasi ada beberapa oknum media dan LSM menjadi pelindung dan mengamankan pelansir sehingga mendapat jatah sesuai keinginan mereka",ujar ibar
Bahkan sepertinya pihak kepolisian setempat tidak perduli dengan kejadian tersebut malah seakan-akan terjadi pembiaran sehingga pelangsir pun bebas belenggang seenaknya menimbun BBM tersebut",ucapnya.
Ketua DPP-LKKN Makassar, ibar sangat gusar melihat banyaknya antrean pelangsir BBM di sejumlah SPBU di Kabupaten-kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Seperti jamur yang tumbuh saat musim hujan,antrean pelangsir BBM memadati tangki-tangki SPBU sangat membuat gerah mata melihatnya.
Bukan hanya itu, malah parahnya lagi karyawan di SPBU lebih mendahulukan mengisi jerigen pelangsir dari pada melayani kendaraan yang juga mau mengisi BBM,ungkap ibar.
Padahal kegiatan seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja karena bisa terjadi kriminal, dan seharusnya diberikan sosialisasi atau bila perlu ditindak lebih keras bila kejadian tersebut tetap berlangsung.
Atas kejadian tersebut ibar meminta pada Penegak hukum khususnya Polda sulsel agar segera melakukan penangkapan terhadap pengguna dan juga pelaku pelangsir BBM tersebut karena bila dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada penindakan maka akan terjadi satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 milyar",pungkasnya. (Red)
Social Header