SULSEL.UPDATE24JAM.ID
WAJO|| Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 di kantor kejaksaan negeri wajo telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti 2 ( tahap 2) dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi DI Gilireng Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Melakukan Penetapan Tersangka dengan inisial SH atas kasus Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2021 yang melanggar :
Pertama :
Primair, pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DAN
Kedua :
Primair pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Modus operandi yakni yang bersangkutan melakukan penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yaitu :
A. Sebidang tanah seluas 6.534 M² (Enam ribu lima ratus tiga puluh emapat meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
B. Sebidang tanah seluas 2.039 M² (Dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Kabupaten Wajo.
C. Sebidang tanah seluas 198 M² (Seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
D. Sebidang tanah seluas 360 M² (Tiga ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Yang seharusnya tidak boleh diterima oleh tersangka dengan inisial SH sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian Negara Rp.754.455.200,00 (Tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP.(*)
Social Header