SULSEL.UPDATE24JAM.ID
WAJO|| Aliansi mahasiswa Indonesia wajo bersatu menyoroti terkait kontrak kerjasama antara PT Energi Mega Persada dengan Blok Energi Sengkang melalui Dewan Pembina AMIWB Herianto Ardi mengatakan bahwa seharusnya kontrak kerjasama antara Blok Energi Sengkang dengan PT Energi Mega Persada perlu ditinjau ulang
Menurut Herianto Ardi pasalnya tidak berdampak apa-apa bagi daerah padahal setiap perusahaan yang mengambil kekayaan alam diwajibkan Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.dan selama ini belum ada partisipasi interest untuk daerah begitupun dengan CSR yang menurut Peraturan pemerintah no 47 tahun 2012 tentang CSR bahwa diwajibkan 2 persen bagi perusahaan namun CSR tersebut dinilai tidak transparan dan tidak sesuai amanat peraturan pemerintah,"ucapnya
Olehnya itu kami dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu meminta kepada pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang tidak patuh pada regulasi yang ada kalau perlu angkat kaki dari bumi lamadukkelleng karena tidak ada dampak yang berarti bagi masyarakat dan pemerintah dengan adanya perusahaan tersebut,"tutup Ardi
Penulis/Editor : A.Rafiuddin
Social Header