SULSEL.UPDATE24JAM.ID
BATAM - 19 November 2024 – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan klarifikasi tegas terkait dengan tuduhan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah, mengenai pembatalan alokasi lahan Hotel Purajaya. Melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, BP Batam menegaskan bahwa proses pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan tersebut telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Apa yang disampaikan oleh PT DTL tentang informasi yang tidak benar adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan kami menganggapnya sebagai bentuk penghinaan terhadap BP Batam dan jajaran pimpinan," ungkap Ariastuty dalam konferensi pers yang diadakan di Batam Center, Selasa (19/11/2024).
Kronologi Pengakhiran Alokasi Lahan Hotel Purajaya
Ariastuty menjelaskan bahwa alokasi lahan untuk pembangunan Hotel Purajaya oleh PT DTL dimulai pada 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Meski demikian, PT DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi sesuai ketentuan yang ada.
Setelah masa alokasi berakhir, BP Batam memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan syarat menyertakan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT). Meski sudah beberapa kali diundang pada Oktober hingga Desember 2018, PT DTL tidak merespons permintaan tersebut.
BP Batam akhirnya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang diterbitkan pada April hingga Juli 2019, sebelum akhirnya menerbitkan Surat Pengakhiran pada 22 Agustus 2019. Pada 6 September 2019, PT DTL mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan, tetapi setelah menilai rencana bisnis yang diajukan, BP Batam memutuskan untuk menolaknya.
Langkah Hukum yang Telah Dilalui
PT DTL kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan berbagai gugatan, namun seluruhnya dimenangkan oleh BP Batam hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2023. Keputusan-keputusan hukum ini semakin memperkuat bahwa pembatalan alokasi lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pembatalan Alokasi Lahan 20 Hektar
Selain lahan Hotel Purajaya, BP Batam juga membatalkan alokasi lahan seluas 20 hektar yang dimiliki PT DTL di sekitar kawasan tersebut. Alokasi lahan ini dimulai pada 1993, namun berdasarkan evaluasi pada 2017, PT DTL tidak memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan perjanjian yang ada.
BP Batam memberikan beberapa tahapan peringatan sebelum akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan pada Mei 2020. Meskipun PT DTL menggugat keputusan ini, hasil kasasi dan PK pada 2022 tetap memenangkan BP Batam.
Harapan BP Batam terhadap Media
Ariastuty juga mengingatkan pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat. Ia berharap media lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima sebelum disebarkan. "Kami selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi, dan kami berharap media dapat memastikan informasi yang diterima sudah diverifikasi dengan baik," ujar Ariastuty.
Komitmen BP Batam dalam Menegakkan Hukum
BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ariastuty menambahkan, "Kami berkomitmen untuk mendukung investasi yang bermanfaat bagi masyarakat Batam, namun kami juga akan selalu menegakkan hukum demi menjaga keberlanjutan dan transparansi dalam pengelolaan lahan."
Kontak Resmi BP Batam
Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
Media Sosial:
Twitter/X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: @BPBatam
YouTube: BP Batam
(Nursalim Turatea)
Social Header