Breaking News

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Triliunan Rupiah di Pemprov Kepri: Andi Cori Patahudin Siap Kawal Hingga Tuntas

TANJUNG PINANG, sulsel.update24jam. id – Indikasi penyalahgunaan anggaran dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali mencuat. Andi Cori Patahudin, seorang tokoh muda Kepri, mengungkapkan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak efektif dan berpotensi diselewengkan di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2022-2024).

Kelima OPD yang disorot adalah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Biro Umum. Berdasarkan data yang diperoleh, total alokasi anggaran mencapai Rp 3,4 triliun, dengan sebagian besar dana diduga digunakan untuk kegiatan seremonial, seperti rapat koordinasi, perjalanan dinas, dan konsolidasi antar-OPD, yang dinilai tidak berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dugaan Penggunaan Anggaran yang Tidak Efektif

Menurut Cori, sejumlah program dalam lima OPD ini cenderung lebih banyak menghabiskan anggaran untuk kegiatan administratif dibandingkan realisasi program yang berdampak luas bagi masyarakat.

"Kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi seakan menjadi ladang bagi sejumlah oknum untuk memanfaatkan anggaran secara berlebihan, sementara kebutuhan masyarakat justru diabaikan," tegas Cori.

Sebagai contoh, beberapa anggaran yang dianggap berlebihan dan tidak efektif, di antaranya:

BKAD mengalokasikan dana sebesar Rp 3,6 miliar pada 2022, Rp 2,8 miliar pada 2023, dan Rp 1,6 miliar pada 2024 hanya untuk rapat koordinasi dan konsultasi SKPD.

Kegiatan Koordinasi Penyusunan KUA dan PPAS menyedot Rp 475 juta pada 2022, Rp 400 juta pada 2023, dan Rp 500 juta pada 2024.

Kesbangpol menghabiskan Rp 93,1 miliar dalam tiga tahun hanya untuk program koordinasi pendidikan politik dan pemantauan situasi politik.

Program kebijakan di bidang politik dan pemilihan umum mengalokasikan dana Rp 106,8 miliar dalam kurun waktu 2022-2024.

Selain itu, anggaran Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen juga meningkat tajam, dari Rp 13,7 miliar pada 2022 menjadi Rp 30,5 miliar pada 2024.

Dugaan Penyimpangan: Mark-Up dan Pembayaran Fiktif?

Cori menduga bahwa sebagian besar anggaran seremonial ini berisiko disalahgunakan dengan modus mark-up harga dan pembayaran fiktif.

"Kegiatan yang seharusnya mendukung pelayanan publik malah berubah menjadi ajang pemborosan dan potensi korupsi. Ada indikasi kegiatan yang tidak benar-benar terlaksana atau anggaran yang di-mark-up untuk kepentingan tertentu," ungkap Cori.

Dengan total anggaran Rp 3,4 triliun, ia memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 500-600 miliar dalam tiga tahun terakhir, atau sekitar Rp 150-200 miliar per tahun.

Langkah Tegas: Melaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK

Cori menegaskan bahwa dirinya akan membawa dugaan penyalahgunaan anggaran ini ke jalur hukum. Ia berencana melaporkan temuan ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa diusut lebih lanjut.

"Ini uang rakyat yang harus digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. Saya akan mengawal laporan ini hingga tuntas," ujarnya.

Saat ditanya apakah target dari laporan ini adalah pengembalian dana atau tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah, Cori menyatakan bahwa itu merupakan tugas aparat penegak hukum (APH).

"Tugas kami adalah melaporkan dan mengawal. Biarkan aparat penegak hukum yang memprosesnya sesuai aturan," katanya.

Dampak Besar bagi Pembangunan Daerah

Jika dugaan penyalahgunaan ini benar, dampaknya akan sangat besar terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi rakyat, justru terserap untuk kegiatan administratif yang minim manfaat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah agar lebih ketat dalam mengawasi anggaran. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani laporan ini.

Kini, publik menanti apakah laporan ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas, ataukah akan berlalu begitu saja tanpa konsekuensi bagi para pihak yang terlibat. Yang jelas, masyarakat tidak boleh diam—karena uang negara adalah hak rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan bersama. 
(Redaksi).
© Copyright 2022 - sulsel.update24jam.id