Breaking News

Penunjukkan Plt Dirut PDAM Makassar Tabrak Aturan, Walikota Dinilai Salahgunakan Kewenangan

SULSEL.UPDATE24JAM.ID, MAKASSAR -  Penunjukkan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus menuai polemik. Soalnya, langkah Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menunjukkan Hamzah Ahmad dinilai telah menabrak sejumlah peraturan terkait PDAM. Bahkan, Munafri Arifuddin dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Walikota Makassar selaku Kuasa Pemegang Mandat (KPM).
"Sudah sering saya katakan, Pak Walikota ini sangat keliru menunjukkan Hamzah Ahmad sebagai Plt Dirut. Pak Appi telah menabrak sejumlah aturan dan bahkan menyalahgunakan wewenangnya," tegas Dedi Alamsyah Mannaroy, CEO PT Duta Politik Indonesia (DPI) di Makassar, Kamis, 1 Mei 2025.
Diantara peraturan yang diduga dilanggar atau diabaikan Appi, sapaan Munafri Arifuddin, menurut Dedi, Pasal 24 ayat 2 Permendagri No 23 Tahun 2024.
"Kalau menurut Pasal 24 ayat 2 Permendagri No 23 Tahun 2024, pergantian bisa dilakukan. Hanya saja, harus diambil dari dalam atau Dewan Pengawas," ujar Dedi.
Sementara Hamzah Ahmad, lanjut Dedi, bukan orang dalam atau bukan Dewan Pengawas yang sedang menjabat saat ini. Tapi dia adalah mantan Direksi PDAM 
PDAM Kota Makassar merupakan satu dari empat perusda yang dirombak oleh Walikota Makassar dengan nengganti seluruh direksinya. Tiga perusda lainnya adalah Perumda Parkir Makassar, PD Pasar Makassar Raya dan PD Terminal Makassar Metro. Sedangkan PD RPH Makassar, dan PT BPR Makassar tidak dilakukan perombakan karena alasan lain.
Selain itu, jelas Dedi, Appi juga diduga melanggar Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Pasal yang diduga dilanggar menurut Dedi adalah Pasal 106 Ayat 3 yang berbunyi: 
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi BUMDAM yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. Sementara mas jabatan Direksi sendiri menurut Dedy, masih lama yakni hingga tahun 2027.
Persoalan ini, menurut Dedi, berpotensi digugat pengadilan. "Putusan Walikota Makassar terkait perombakan direksi PDAM dan menunjuk figur Hamzah Ahmad yang kontroversial dan pernah sangkut masalah meski pada akhirnya bebas, berpotensi diduga di pengadilan. Lihat saja saja. Mungkin akan ada yang gugat," katanya. 
Ditegaskan lagi, penunjukkan. Hamzah Ahmad sebagai Plt Dirut PDAM Makassar tidak berdasar. Hanya pada asumsi belaka dan sekadar memenuhi keinginan orang-orang untuk mengakomodir kepentingan tertentu. "Ini berarti, walikota memanfaatkan birokrasi untuk kepentingan tertentu. Ini melanggar," katanya.
Dia pun merasa kasihan dengan walikota atas keputusannya itu. "Saya yakin sebenarnya Pak Wali ini tidak mau melanggar aturan. Tapi mungkin ada desakan atau masukan yang salah dari orang-orang tertentu sehingga pak wali mengambil putusan yang salah," katanya. (*)
© Copyright 2022 - sulsel.update24jam.id