MAKASSAR, SULSEL.UPDATE24JAM.ID, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, mulai melakukan pemangkasan terhadap ratusan pegawai PDAM Kota Makassar. Pemangkasan diawali dengan pemutusan hubungan kerja atau kontrak terhadap 11 orang pegawai pekan lalu. Ratusan pegawai lainnya akan menyusul dipangkas atau dipecat.
Tindakan ini diambil dengan alasan melakukan efisiensi karena rasio jumlah pegawai dengan jumlah pelanggan PDAM Makassar tidak sebanding. Sesuai Permendagri, menurut Hamzah Ahmad, rasio jumlah pegawai dengan jumlah pelanggan PDAM Makassar antara 4-5 orang pegawai untuk setiap pelanggan PDAM Makassar. Saat ini, jumlah pelanggan PDAM Makassar sekitar 200 ribu orang, sedangkan jumlah pegawai sekitar 1.400 orang. Artinya, ada kelebihan sekitar 400 orang. Kelebihan inilah yang akan dipangkas. Namun, aksi Plt Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, ini mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak. Plt Dirut PDAM Makassar dinilai melampaui kewenangannya dan melanggar Permendagri No 23 tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
"Merujuk Permendagri nomor 23 tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum pasal 78 ayat (1) yang berbunyi “Direksi berwenang, mengangkat, membina, dan memberhentikan pegawai BUMDAM”, maka sangat keliru apabila seorang Plt Direksi melalukan pemangkasan pegawai," ujar Penggiat Hukum, Jumadi Mansyur SH, Rabu, 14 Mei 2025.
Menurut dia, frasa pasal 78 itu jelas tidak menyebutkan pelaksana tugas direksi, tapi direksi, sehingga keliru langkah Plt Dirut PDAM Kota Makassar melalukan pemutusan pegawai. "Ini bisa jadi mencederai asas-asas pemerintahan yang cermat dan asas-asas kepastian hukum. Ini harusnya menjadi perhatian walikota Makassar karena Perumda Air Minum Kota Makassar itu KPM-nya Walikota Makassar," katanya.
Jumadi juga mengingatkan kepada walikota bahwa kebijakan yang ditempuh Plt Dirut PDAM justru akan menciptakan pengangguran di Kota Makassar. "Jadi, Pak Wali mungkin perlu mempertimbangkan ulang hal ini," katanya.
Menurut Jumadi Mansyur, sangat keliru kalau dikatakan bahwa pegawai yang diangkat tahun 2022 itu melanggar aturan. "Aturan yang mana. Kan jelas PDAM itu BUMD ada aturan yang mengatur. Kami harap ini juga menjadi perhatian DPRD Kota Makassar sebagai lembaga legislatif sebagai control terhadap pemerintah," ucap Jumadi. (*)
Social Header