Breaking News

Sulthani Minta Dana Kosignasi Ganti Rugi Tanah di Barru Aman dan SHM Klien Tidak Dibalik Nama



MAKASSAR, SULSEL.UPDATE24JAM.ID -  Kuasa hukum Andi Syarifuddin BA, Dr H Sulthani SH MH, meminta Pengadilan Negeri Barru untuk mengamankan dana kosignasi ganti rugi tanah dalam kasus tanah lahan kereta api di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Dana tersebut saat ini telah dititipkan di Pengadilan Negeri Barru.

"Perkara dana ganti rugi lahan kereta api di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan yang dikonsignasi di Pengadilan Negeri Barru harus dipastikan aman untuk menghindari salah bayar," dan berpotensi menjadi delik korupsi, jelas Sulthani dalam keterangan persnya melalui rilis yang dikirim ke Redaksi sulsel.update24jam.id, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat perihal penyampaian kepada Pengadilan Negeri Barru tertanggal 14 Mei 2024 dan surat kepada Kepala Kantor  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Barru perihal pencegahan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada pihak tertentu untuk menghindari tuntutan pidana. Sebab, menurut dia, tanah tersebut merupakan milik kliennya
"Oleh karena klien kami selaku pemilik lahan yang terletak di  Mangempang Kecamatan Barru berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 166/Mangempang tercatat an. ANDI SYARIFUDDIN BA, dan tidak pernah dijual kepada siapa pun, sehingga  klien kami terus melakukan upaya proses hukum berkenaan Akta Juali Beli No.055/PPAT/WB/1989 berdasarkan laporan polisi STTLP/B/10/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 03 Januari 2023 dan terbaru laporan polisi No.STTLP/B/368/IV/2025/SPKT/0/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 24 April 2025," katanya.

Dijelaskan Sulthani, AJB (Akta Jual Beli) tanah  tersebut diduga kuat adalah keterangan palsu dan bukan tanda tangan kliennya dalam akta tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan pada Ditkrimum Polda Sul Sel yang saat ini juga sedang dalam penanganan MABES POLRI  KABARESKRIMUM u.b.KAROWASSIDIK berdasarkan surat dari MABES POLRI No.B/3250/III/RES.7.5./2025/Bareskrim tertanggal 12 Februari 2025. Artinya, kasus tersebut terus berproses karena kuat dugaan adanya fakta hukum keterangan AJB tersebut adalah diduga fiktif atau diduga keterangan palsu. "Itulah sebabnya klien kami melaporkan oknum tertentu atas dugaan menggunakan akta otentik dengan keterangan palsu serta dugaan penggelapan SHM tercatat atas nama ANDI SYARIFUDDIN BA. Harapan kami kepada pihak Krimum Polda SulSel agar melaksanakan penegakan hukum berdasarkan ketentuan KUHAP. Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup, terdapat dua alat bukti yang meyakinkan memenuhi unsur delik, apalagi dengan dikuatkan alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, maka seharusnya sudah ditingkatkan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya," katanya.

"Jangan dugaan alibi bukti pembanding yang menjadi prioritas atas dasar Perkap No.10/2009  yang lebih rendah hierakinya dalam struktur Undang-Undang.  Ingat asas bahwa peraturan lebih lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi/undang-undang (Lex superiori derogat Lex inferiori)," katanya.

Apalagi, lanjut dia, kliennya sebagai pihak yang dirugikan masih hidup. Jadi wajar dijadikan dasar  pembuktian sebagai saksi yang menegaskan bahwa tidak pernah menjual, tidak pernah bertemu PPAT, tidak pernah bertandatangan di atas AJB tersebut, dan tidak pernah menerima pembayaran dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang mengaku pembeli.

Fakta hukum demikian ini seharusnya penyelidik objektif, jujur dan profesional meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kemudian limpahkan kepada pihak Kejaksaan. 

"Jangan membiarkan proses hukum pidana ini terkesan diendapkan. Jadi, sulit rasanya pencari keadilan dalam kapasitas sebagai korban untuk mengatakan polisi milik rakyat karena terkesan atau diduga  hanya menjadi milik rakyat tertentu. Kalau membiarkan dugaan delik pemalsuan selalu berdasarkan perkap  Nomor 10 Tahun 2009 yang dijadikan pedoman dengan mengabaikan KUHAP, maka cenderung kita berpikir praktis lebih baik jadi tukang palsu tandatangan, atau menjadi "mafia" tanah saja dengan memalsukan keterangan, toh ada payung hukum yang bisa diakali untuk mengelak dari proses hukum pidana," katanya. (*)
© Copyright 2022 - sulsel.update24jam.id