Breaking News

Hadapi Sidang Pembuktian, Annar Sampetoding Tambah Pengacara


MAKASSAR, SULSEL.UPDATE24JAM.ID - Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam putusan selanya, Rabu, 18 Mei 2025, memutuskan melanjutkan sidang kasus dugaan uang palsu dengan terdakwa Annar Sampetoding, ke tahapan pembuktian pokok perkara. Putusan itu diambil setelah majelis hakim memutuskan menyatakan eksepsi / keberatan Tim Penasehat Hukum atau Pengacara tidak dapat diterima, maka Annar Sampetoding , selaku terdakwa harus menghadapi sidang lanjutan yang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 25 Mei 2025 mendatang. Annar memutuskan untuk menambah anggota Tim Penasehat Hukumnya yakni memasukkan nama Dr H Sulthani SH MH.

"Pak Annar memutuskan menambah Tim Penasehat Hukum atau Tim Advokat dengan melibatkan kantor hukum saya untuk bergabung, mendampingi beliau," ujar Sulthani, Kamis, 19 Mei 2025.
Menurut Sulthani, dirinya akan bergabung untuk melengkapi  tim penasihat hukum Annar Sampetoding dalam menghadapi sidang-sidang berikutnya.

"In syaa Allah, kami akan membuktikan bahwa Pak Annar Sampetoding tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus ini. Beliau hanya disebut-sebut namanya, tetapi tidak jelas peran dan keterlibatan beliau," katanya.
Nama Pengusaha Annar  Sampetoding terseret kasus dugaan pencetakan uang palsu yang melibatkan Andi Ibrahim, Dosen UIN Alauddin Makassar. Kasus ini diungkap oleh Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan. (*)
© Copyright 2022 - sulsel.update24jam.id