MAKASSAR, SULSEL.UPDATE24JAM.ID, Kisruh pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar kini memasuki babak baru. Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, melaporkan pengelolaan dana cadangan di era Beni Iskandar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kini, giliran Beni Iskandar membongkar kebobrokan pengelolaan keuangan PDAM Makassar di era Hamzah Ahmad.
Sesuai pernyataan eks Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar dan sesuai data yang diperlihatkan kepada media bahwa dana yang disimpan oleh Haris Yasin Limpo saat menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar sekitar Rp132 miliar.
Menurut Beni, setelah Hamzah Ahmad masuk menggantikan Haris Yasin Limpo sebagai Direktur Utama PDAM Makassar era 2019-2021, dana itu tinggal Rp25,8 miliar. Selebihnya, dari dana yang ditinggalkan diera kepemimpinan Haris Yasin Limpo sebesar Rp132 miliar lebih, sudah habis.
"Pertanyaannya, dana tersebut digunakan untuk apa oleh Hamzah Ahmad saat dia menjabat sebagai Dirut PDAM Makassar tahun 2019-2021," ujar Gubernur LIRA Sulsel, Andi Irwan Paturusi, Kamis, 12 Mei 2025
Dijelaskan Irwan, menurut laporan Hamzah Ahmad saat itu, PDAM Makassar merugi. Hal itu terlihat pada turunnya nilai deviden yang disetor, dimana saat Haris Yasin Limpo menyetor deviden Rp30 miliar lebih. Padahal, mulai dari Ridwan Syahputra Musagani hingga Beni Iskandar tidak pernah merugi dan hanya pada zamannya Hamzah Ahmad periode kedua, PDAM Makassar mengalami kerugian dan telah menghabiskan dana yang ditinggalkan oleh Haris Yasin Limpo lebih dari Rp100 miliar. "Jumlah ini, belum dihitung pemasukan PDAM Makassar dari keuntungan yang diperoleh per bulan selama dia menjabat," katanya.
Selain itu, menurut dia, penggunaan dana yang Rp100 miliar lebih ditambah hutang yang ditinggalkan dan dibayarkan oleh Beni Iskandar itu, tidak juga menambah jaringan dan penambahan pelanggan secara signifikan, apalagi penanggulangan kebocoran air.
"Sebaiknya waktu itu, dana yang Rp132 miliar itu minimal dijadikan dana cadangan minimal Rp80 miliar yang ada untuk diblokir agar dapat digunakan meremajakan jaringan pipa agar kebocoran dapat diatasi, atau pembangunan IPA baru. Sayangnya hal itu tidak dilakukan oleh Haris Yasin Limpo maupun Hamzah Ahmad," katanya.
"Jadi, LIRA meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut penggunaan dana tersebut. LIRA akan menyurat secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk serius menangani kasus tersebut. Pada prinsipnya, LIRA meminta Kejari mengusut tuntas penggunaan anggaran PDAM Makassar antara tahun 2019 hingga 2025," sambungnya.
Kemudian, lanjut dia, adanya pernyataan Beni Iskandar bahwa perjanjian dengan BTN tersebut, telah dilakukan Hamzah Ahmad dan BTN telah menyerahkan dana PPO kepada Achmad Irfan Assidiq (vendor CV Mulya Persada) dana sebesar Rp315 juta lebih untuk pembelian komputer, namun hingga kini, perusahaan tersebut belum pernah menyerahkan komputer yang diperjanjikan dengan PDAM Makassar atas penerimaan mereka terhadap dana PPO dari BTN sebesar Rp315 juta," jelasnya.
Adapun dugaan penyalahgunaan terhadap dana deposito yang dilakukan oleh Beni Iskandar, LIRA juga meminta untuk menelusuri. "Apa betul ada penyimpangan dari hasil perjanjian dengan bank-bank yang dimaksud," katanya.
Sementara itu, lanjut dia, niat Plt Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, untuk mengadakan meter air sebanyak 60 ribu unit beberapa saat yang lalu, LIRA minta dikaji ulang. Sebab, pengadaan 100 ribu unit meter air pada zamannya dulu, tidak membawa hasil sesuai yang dikatakannya bahwa pergantian meter bisa mengurangi kebocoran. Buktinya, hingga kini kebocoran air PDAM masih tetap diangka kurang lebih 50 persen.
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bagian Humas, Fazad Azizah, hingga kini belum memberikan tanggapan. Kabag Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, menyerahkan kepada Kepala Seksi Humas PDAM Makassar, Hasan Boy. Menurut Hasan, hingga kini Plt Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, belum memberikan tanggapan. "Bapak lagi di Jakarta," katanya. (*)
Social Header