sulsel.update24jam.id, Palopo — Meski calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin atau akrab disapa Ome, sempat tersandung kasus ujaran kebencian pada 2018, sebagian besar warga kota berjuluk Kota Idaman ini ternyata bersikap tenang.
Bahkan, tak sedikit yang tetap memilih pasangan Naili Trisal – Ome dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo 2025.
Temuan itu datang dari survei terbaru yang dilakukan oleh PT Duta Politika Indonesia (DPI), sebuah lembaga riset politik yang dikenal aktif memotret dinamika kontestasi lokal. CEO DPI, Dedi Alamsyah Mannaroi, mengungkap bahwa isu hukum yang sempat mencuat itu memang menjadi perhatian, tetapi tidak menggoyahkan mayoritas pemilih.
“Isu itu kami ukur, kami kaji, kami tanyakan langsung ke masyarakat. Ternyata, 56,4 persen warga menyatakan tidak terpengaruh oleh kasus tersebut. Dan 38,6 persen menyatakan tetap memilih pasangan Naili Trisal – OME, meskipun tahu riwayat kasusnya,” ujar Dedi.
Mengukur Persepsi Masyarakat
Dalam survei yang dilaksanakan pada 23 hingga 26 April 2025, DPI menggunakan metode multistage random sampling terhadap 440 responden. Margin of error survei ini berada di angka 4,8 persen.
Dedi menyebut, survei ini tak hanya menggali tingkat elektabilitas, tapi juga persepsi warga terhadap rekam jejak para calon. DPI mengajukan lima pertanyaan spesifik soal kasus yang melibatkan OME, termasuk pengetahuan warga, tingkat kepercayaan, hingga dampaknya pada pilihan politik.
Hasilnya cukup menarik:
61,8 persen responden pernah mendengar kasus ujaran kebencian yang menimpa OME.
Dari yang pernah dengar, 71,6 persen percaya kasus itu benar adanya.
Namun hanya 38,2 persen yang menyebut OME bersalah, sementara 43,9 persen menilai ia tidak bersalah.
Soal pengaruh terhadap pilihan, mayoritas atau 56,4 persen menyatakan tidak terpengaruh.
Dan pada akhirnya, 38,6 persen tetap akan memilih pasangan Naili–OME, menunjukkan keteguhan basis pemilih.
“Artinya, publik Palopo cukup dewasa dan punya pertimbangan luas, tidak melulu soal satu isu,” ujar Dedi.
Menanggapi Gugatan RMB–ATK
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga memberikan tanggapan ringan atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan RMB–ATK terhadap hasil PSU. Ia menekankan bahwa DPI tidak dalam posisi ikut campur urusan hukum, namun menyayangkan jika substansi survei dijadikan materi gugatan.
“Kami tidak sedang membela siapa pun. Kami hanya merekam suara rakyat, dan menyajikannya secara objektif. Jadi jangan diseret-seret,” ucapnya.
Menurut Dedi, DPI memang kerap menangkap hal-hal yang tak terlihat di permukaan — baik isu terang-terangan, maupun desas-desus yang belum tentu akurat. “Hampir semua calon, baik cawali maupun cawawali, kami pelajari. Termasuk reaksi publik terhadap mereka. Itulah dasar kami dalam menyusun strategi dan analisis,” tambahnya.(*)
Social Header