SULSEL.UPDATE24JAM.ID, KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar, HM Natsir Ali mewarning 18 Kepala Desa dan 7 Lurah melalui suratnya bernomor : 097/900.1.13.1/IV/2025 tanggal 29 April 2025 untuk tidak dicairkan Anggaran Dana Desa (ADD) nya bilamana tidak menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2024 di semestar 1 tahun 2025 yang totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa 18 pemerintah desa akan ditunda pencairan ADD tahap berikutnya jika tidak menunjukkan progres serta menyelesaikan penagihan dan penyetoran PBB-P2 tahun 2024 hingga akhir Juni 2025. Juga pada poin ke 2 disebutkan 7 pemerintah kelurahan diharuskan menyelesaikan penagihan tunggakan PBB-P2 tahun 2024 sampai akhir Juni 2025 dan melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Kepulauan Selayar. Sedangkan pada poin ke 3 ditegaskan agar para Camat mempersyaratkan poin 1 dan 2 dalam proses pencairan ADD untuk Kepala Desa dan Lurah khususnya yang belum menyelesaikan tunggakan dimaksud.
Adapun ke 18 Desa dan 7 Kelurahan dimaksud adalah Desa Bontomalling, Bontotangnga, Bontobulaeng, Bontoborusu, Binanga Sombaiya, Bungaiya, Balang Butung, Buki Timur, Kahu-Kahu, Kalepadang, Kaburu, Karumpa, Ma'minasa, Lantibongan, Laiyolo, Lalang Bata, Tanete dan Patilereng. Sedangkan 7 kelurahan itu yakni Kelurahan Benteng, Benteng Utara, Benteng Selatan, Bontobangun, Putabangun, Batangmata dan Batangmata Sapo.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kepulauan Selayar, Nursal Ikhsan, SE, M.Ak, M.Si menjelaskan," Pajak Bumi dan Bangunan itu adalah merupakan pajak daerah yang wajib diselesaikan atau dibayar oleh warga negara. Dan itu ditagihkan kepada pemilik lahan dan bangunan. Di dalam PBB itu ada dua kategori pajak yaitu pajak bumi atau lahan dan pajak bangunan. Selama ini, ada sejumlah Kepala Desa dan Lurah yang belum membayar dan atau melunasi tunggakannya sebagai kolektor.
Total wajib pajak PBB-P2 di Selayar lanjutnya, ada sebanyak 87.167. Namun sudah terealisasi sebanyak 66.688 wajib pajak. Berarti masih ada wajib pajak yang dinyatakan menunggak atau belum melunasi sebanyak 20.479 dengan total dana mencapai angka Rp 1,8 miliar dan tersebar di 18 desa dan 7 kelurahan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara keseluruhan.
Karena itu kami mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera melapor kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan setempat guna untuk meminimalkan denda yang akan berdampak pada proses pencairan ADD bagi Kepala Desa dan Lurah. Kebijakan ini bukan tanpa dasar melainkan sebagai bentuk penegasan atas kewajiban Pemdes dan Kelurahan dalam menyelesaikan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2)." katanya.
Dikatakan Nursal Ikhsan bahwa tidak semua desa yang mengalami penundaan proses pencairan ADD. Sebab dari total 81 desa di Kabupaten Kepulauan Selayar itu hanya 18 desa yang belum melunasi PBB-P2nya. Selain dari 18 desa mereka menunjukkan progres positif dalam upaya melakukan penagihan telah memperoleh persetujuan pencairan ADD. Tetapi untuk 7 kelurahan memang semuanya mengalami penundaan." Nursal Ikhsan menambahkan.
Penundaan proses pencairan ADD bukan bertujuan untuk mempersulit pemerintah desa. Tetapi desa dan kelurahan juga harus memahami bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan bagi daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik termasuk untuk kepentingan desa dan kelurahan itu sendiri." pungkasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) juga menambahkan bahwa ADD menjadi hak bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan. Tetapi mereka juga mempunyai kewajiban untuk membantu mengoptimalkan pendapatan daerah melalui percepatan penagihan kepada penunggak pajak. Olehnya itu keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerapkan kebijakan ini.
Pemda sangat memahami kondisi ini ujar Nursal Ikhsan, tetapi juga perlu dimengerti akan tanggungjawab kita bersama. Termasuk antara hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Karena itu Pemda membuka ruang yang seluas-luasnya dan tetap terbuka untuk berdialog dengan masyarakat dan pemerintah desa dan kelurahan dalam mencari jalan keluar dan solusinya, sepanjang ada komitmen untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2." imbuhnya.
Karena tujuan kita cuma ingin mempercepat pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan. Namun harus dibangun diatas pondasi tanggungjawab bersama." kunci Nursal Ikhsan yang didampingi Kepala Bidang Pendapatan, Wahidin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 18 Juni 2025 kemarin sekitar pukul 14.06 Wita. (M. Daeng Siudjung Nyulle)
Social Header