Breaking News

Pemda Wajo Buka Pendaftaran Calon Direktur PDAM dan Perusda


SULSEL.UPDATE24JAM.ID, SENGKANG - Pemerintah daerah Kab. Wajo, buka pendataran calon Direktur PDAM dan PERUSDA. Untuk calon Direktur PDAM sudah ada dua (2) orang yg mendaftar, namun untuk calon Direktur PERUSDA belum ada satu pun peminatnya, sedangkan batas waktu yang telah di tentukan pemerintah yaitu s.d tgl 02 juli 2025. Menurut Asisten dua (II) Pemkab wajo Dr.H.Andi Baso Iqbal Burhanuddin selaku ketua tim penjaringan calon direktur PDAM dan PERUSDA saat dikonfirmasi diruanganya senin(30/6/2025)
Ia menjelaskan bahwa, adapun kalau sampai batas waktunya sudah sampai belum ada tambahan, maka kembali ke bupati siapa yg mau ditunjuk untuk direktur PDAM, "Ucapnya

Sementara ditempat terpisah media ini temui Direktur PDAM Andi Dedy Ahmad Iqbal SH, selaku incumbent mengaku telah mendaftar kembali sebagai calon direktur untuk periode 2025-2029, ia menjelaskan bahwa, “selama kurun waktu 4 thn lebih ia pimpin PDAM Kab. Wajo salah satu perkembangan yang cukup signifikan menurutnya adalah menyadarkan pelanggan agar supaya tunggakannya dapat di selesaikan. Karena setelah saya di lantik pada 2020 sebagai Direktur, tunggakan pelanggan lebih dari 2,4 Miliar, alhamdulillah sekarang tinggal 1,3 M, terkait pelayanan banyak kemajuan cukup signifikan namun beberapa kendala teknis masih menjadi kendala karena masih banyaknya pipa lama yang bocor dan mesin pompa yang rusak. Untuk pelayanan lainnya, masyarakat tidak lagi antri membayar di loket, Ujarnya

Ia juga menjelaskan kemudahan pembayarn melalui semua bank BUMD dan Bank Swasta dapat diblakukan oleh pelanggan. Kedepannya kalau masih di percaya, tentunya saya akan melanjutkan program yang kami rintis dari awal yang sempat tertunda itu akibat Covid-19, karena selama 4 tahun terakhir dengan kondisi yang kami hadapi tanpa suntikan anggaran, kami tetap memaksimalkan kerja kami agar pelayanan lebih baik lagi, tata kelola dan manajemen PDAM secara inklusif. Mudah mudahan kedepan nanti penyesuaian tarif bisa kita lakukan tentunya dengan persetujuan dan pertimbangan Bapak Bupati selaku KPM, karena tarif dasar yang ada sekarang adalah tarif dasar 13 tahun yang lalu. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada KPM di periodenya masing - masing, baik pada masa pemerintahan yang lalu (Bapak Amran Mahmud) kemudian di penerintahan transisi kemrin (Penjabat Bupati) maupun pemerintahan sekarang (Bapak A. Rosman) namun masih ada hal yang harus di pertimbangkan. Dan saya berharap juga ada support dan perhatian dari semua pihak agar bisa bersama sama memberikan masukan terkait beberapa hal yang harus kita lakukan kedepannya agar Perumdam bisa menjadi Perusahaan yang sehat dan bisa mendapatkan laba."tambahnya

Lanjut Andi Dedi ada beberapa contoh kasus PDAM tetangga yang belum melakukan revisi tarif dan masih menggunakan tarif lama tang membuat PDAM tersebut kolaps, tentunya ini menjadi kekhawatiran kita semua."tutup Andi Dedi (*) 

© Copyright 2022 - sulsel.update24jam.id