Breaking News

Ramlan Badawi Bantah Punya Hubungan Asmara, Bilang Nursanti Berbohong


SULSEL.UPDATE24JAM.ID, MAKASSAR - Mantan Bupati Mamasa yang menjadi saksi korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Makassar, Ramlan Badawi, membantah keras pernyataan terdakwa Hj Nursanti bahwa keduanya memiliki hubungan asmara terkait pemberian uang senilai Rp3,1 miliar. Bahkan, Ramlan Badawi menuding Hj Nursanti berbohong besar terkait pernyataan tersebut seperti yang dimuat di media ini.

"Itu semua bohong, Tidak ada hubungan asmara apapun antara saya dengan dia. Murni dia mengajak saya kerjasama tambang yang menurutnya terletak di Desa Bahumutefe Morowali, sehingga saya tertipu sampai totalnya mencapai Rp4 miliar. Cuma yang saya hitung hanya Rp3,1 miliar saja," tegas Ramlan Badawi dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Minggu, 22 Juni 2025.

Menurut dia, sejak pertemuan tanggal 2 Juli 2024 tersebut, pembicaraan awal antara dirinya dengan Hj Nursanti yang juga mantan calon Bupati Sinjai tersebut murni soal kerjasama tambang. Tidak ada sama sekali soal yang lain.
"Sekali lagi, saya tegaskan bahwa pembicaraan dan transaksi kami murni soal tambang, Tidak mungkin saya melakukan tindakan seperti itu. Saya murni soal tambang," katanya.

Ditegaskan Ramlan, apa yang diungkapkan oleh Hj Nursanti hanya mengada-ada saja untuk mau melepaskan diri dari tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya," katanya.

Saat ini Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Oleh tersangka NURSANTI dalam Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dan terkait berita yang telah beredar, Saksi Korban H. Ramlan Badawi telah mempersiapkan untuk melaporkan di polda sulawesi selatan terkait pencemaran nama baik menyangkut adanya hubungan asmara yang di sampaikan oleh terdakwa, Hal ini harus saya laporkan lagi melalui jalur hukum supaya bisa jelas terang benderang buat masyarakat luas mari kita buktikan dipengadilan, tersangka ungkap itu karena dia sudah terpojok tidak ada alasan mengelak selain alasan itu.saya mau lihat kemampuannya membuktikan."Ucap Ramlan

Sebelumnya, terdakwa Hj Nursanti, Rabu, 18 Juni 2025, membeberkan soal kasus yang membelitnya. Menurut dia, kasus pemberian uang kepada dirinya itu terkait hubungan asmara. Bukan kerjasama tambang namun, dalam persidangan sebelumnya, Senin, 16 Juni 2025, Ramlan Badawi, mengaku, pemberian uang dirinya kepada Hj Nursanti terkait kerjasama tambang sehingga dirinya dirugikan sebesar Rp3,1 miliar. (*)

© Copyright 2022 - sulsel.update24jam.id