MAKASSAR, SULSEL.UPDATE24JAM.ID. Samsu Alam (62), warga Jalan Terminal Regional Daya (TRD) RT 003 RW 004 Kel Daya, Kec Biringkanaya, Kota Makassar mengalami tindakan sewenang-wenang. Tanah warisan yang sudah dikuasainya selama 25 tahun terakhir bersama istri dan anak-anaknya di alamat tersebut, hendak diambil paksa oleh oknum-oknum tertentu secara arogan dengan membongkar bangunan di atasnya. Proses pembongkaran pun berlangsung singkat dengan melibatkan sejumlah pihak tanpa melalui proses pengadilan yang menjadi acuan hukum dalam setiap tindakan seperti itu.
Kepada media ini Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, didampingi kuasa hukumnya, Samsu Alam, menjelaskan kronologis pembongkaran rumahnya hingga rata tanah. Dia merasa sedih dan tidak adil. Menurut dia, rumah tersebut sudah ditempatinya bersama keluarga sejak 25 tahun lalu yang merupakan warisan dari orang tuanya.
Untuk menangani kasus ini, Samsu Alam telah mempercayakan Ketua Umum Komite Bantuan Hukum Legend Kiwal Garuda Hitam Dr. H. Sulthani, SH., MH. sebagai kuasa hukumnya. "Beliau sudah menunjuk saya sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya atas dugaan tindakan sewenang-wenang oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Sulthani usai menerima surat kuasa.
Dijelaskan Sulthani, sesuai pengakuan kliennya, pada tanggal 3 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, sejumlah oknum tanpa melalui proses hukum pada Pengadilan Negeri membongkar paksa rumahnya hingga rata tanah. Tindakan sewenang- wenang oknum tersebut diduga sarat pelanggaran hukum, tidak sesuai asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu diduga kuat salah objek yang diklaim telah dibebaskan. "Lokasi yang dikuasai klien kami menurut keterangannya, tidak termasuk yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Oleh karena itu, seharusnya oknum pemerintah setempat melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Makassar kepada klien kami yang menguasai objek warisan almarhum orang tuanya," kata Sulthani.
Tindakan pembongkaran rumah milik kliennya tersebut, lanjut Sulthani, patut diduga sebagai tindakan menghakimi dan tentu berpotensi melanggar hukum. "Oleh karenanya klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kepada pihak Kepolisian.
In syaa Allah, menyusul upaya hukum lain serta upaya administratif dan politik dengan harapan pihak terduga pelaku dapat bertanggung jawab untuk menggantikan kerugian materil dan imateril terhadap klien kami," katanya.
Sementara itu, Lurah Daya, Nuralam, mengaku, bukan rumah tempat tinggal yang dibongkar. Dia pun mengaku akan memberikan keterangan saat hari kerja nanti.
"Mhn maaf Pak... Ini hr lebaran. Nti hr kerja kodong. LANGSUNG MEKI TANYA PAK CAMAT," tulis Nuralam menjawab pesan wa dari media ini.
"NA BUKAN RUMAH TEMPAT TINGGALX YG DIBONGKAR KAMASE.
MKX HR KERJAPI. KITA LANGSUNG KROSCHEK DI LAPANGAN.
TKP NYA YG MANA?? RMHX BAHAR DIMANA.
KLU LANGSUNG KI LIAT TKP, KITA BARU PAHAM.
KLU TDK LIAT TKP, KITA TDK BISA MENULIS YG BENAR," sambung Nuralam. (*)
#Kuasa_hukum
#Dr H Sulthani SH MH
#Korban
#Samsu Alam
Social Header