SULSEL.UPDATE24JAM.ID, GOWA -
Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam perkara pidana uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menghadirkan terdakwa Annar Sampetoding, Rabu, 9 Juli 2025.
Para saksi umumnya menjelaskan bahwa terdakwa Annar Sampetoding tidak mengetahui dan tidak ada persetujuan untuk mencetak uang palsu.
Saksi Jon dan saksi Syahruna menerangkan bahwa Annar Sampetoding tidak mengetahui dan tidak ada persetujuan untuk cetak uang palsu.
Syahruna mengaku hanya iseng belajar cetak uang palsu dengan memanfaatkan tinta dan kertas yang tidak jadi digunakan untuk alat peraga sosialisasi calon gubernur, tanpa sepengetahuan pak Annar. Dan "Pak Annar tidak jadi mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan periode 2024-2029 karena tidak mendapatkan partai politik sebagai pengusung," katanya.
Demikian halnya keterangan saksi Prof Hamdan, Rektor UIN Alauddin Makassar. Prof Hamdan menegaskan, tidak mengetahui apa perbuatan terdakwa Annar Sampetoding. Dia menegaskan, tidak memiliki kapasitas untuk menerangkan dari hasil berita yang beredar.
Terdakwa Annar Sampetoding yang didampingi penasehat hukumnya yakni Dr H Sulthani SH MH, M Husen Rajje SH, Andi Jamal Kamaruddin SH, menegaskan bahwa saksi tidak bisa dipaksa menerangkan yang tidak dilihat, yang tidak didengar dan tidak dialami saat peristiwa perbuatan pidana terjadi. Keterangan saksi yang diperoleh dari media atau diberitahu orang lain dan atau berdasarkan rekaan semata, keterangan BAP bukan sebagai alat bukti yang sah. "Pasal 185 KUHAP, menegaskan, keterangan saksi yang sah adalah keterangan yang diucapkan dihadapan persidangan,". Perlu pula kami tegaskan bahwa cetak uang palsu hingga triliunan adalah narasi berlebihan yang tidak pernah dibuktikan di persidangan. ujar Dr H Sulthani SH MH. (*)
Social Header