SULSEL.UPDATE24JAM.ID, MAKASSAR - Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, dinilai harus mundur dari jabatannya. Ismail dinilai melanggar tata tertib (Tatib) Anggota DPRD. Poin Tatib yang dilanggar adalah terkait rangkap jabatan sebagai pejabat publik. Ismail saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Makassar.
Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 186 tentang Tata Tertib DPRD yakni dilarang merangkap jabatan yang ada kaitannya dengan jabatannya sebagai anggota DPRD. Sementara KONI ini memiliki kaitan atau hubungan kerja dengan lembaga DPRD.
Kalau dia tetap merangkap jabatan sebagai ketua KONI dan anggota DPRD, maka dipastikan terjadi konflik kepentingan. "Bagaimana mungkin anggota DPRD menjabat juga sebagai ketua KONI. Kalau terjadi permasalahan dipastikan terjadi konflik kepentingan. Dia harus mundur," tegas, Ramzah
Thabraman, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPP GNPK) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu, 5 Juli 2025.
Selain itu, lanjut dia, jika Ismail tetap merangkap jabatan sebagai anggota DPRD Kota Makassar dan Ketua KONI Makassar, dipastikan akan terjadi potensi korupsi di dalamnya. "Sekali lagi, dia harus mengundurkan diri. Memilih salah satunya. Tetap menjadi Anggota DPRD atau menjadi ketua KONI saja," tegasnya.
Selain itu, pengurus KONI yang berlatar belakang Polri harus mengundurkan diri. Saat ini, ada beberapa pengurus KONI Makassar yang masih menjabat anggota Polri aktif, yakni di Polrestabes Makassar.
Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia No 2 tahun 2022 menyatakan bahwa anggota Polri aktif dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik, termasuk menjadi pengurus KONI.
Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia No 2 tahun 2022 menyatakan bahwa anggota Polri aktif dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik, termasuk menjadi pengurus KONI.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri. Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak ada kaitannya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Kota Makassar, Dr (CD) Mochtar Djuma SH MH MBA, dipastikan akan menggugat kepengurusan KONI Kota Makassar saat ini.
Ia menilai, kepengurusan KONI Kota Makassar saat ini tidak sah karena melanggar sejumlah aturan.
"Kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr Yusuf Gunco akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar Senin pekan depan. Materi gugatan terkait perbuatan melawan hukum atas Ismail selaku Ketua KONI Kota Makassar," katanya. (*)
Social Header