SULSEL.UPDATE24JAM.ID, MAKASSAR-Pernikahan M Ram dengan istrinya Cia sedang retak karena berbagai kasus, diantaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kini, Cia telah melaporkan suaminya ke Polrestabes Makassar. Terlapor yang merupakan suaminya pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta cerai dan dugaan penipuan dan penggelapan mahar.
"Klien kami melapor suaminya atas dugaan penipuan dan penggelapan mahar. Sebab, mahar berupa 1 (satu) unit rumah di Kompleks Graha Modern Kota Makassar tidak diserahkan kepada klien kami hingga kini," ujar kuasa hukum Cia, Dr H Sulthani SH MH, Jumat, 18 Juli 2025. Padahal, lanjut dia, ketentuan hukum Kompilasi Hukum Islam, mahar itu seharusnya menjadi milik kliennya sejak diserahkan. Artinya, menurut hukum, apa yang telah diberikan oleh terlapor dalam bentuk mahar, telah lepas haknya di atas objek tersebut dan kemudian menjadi hak milik pelapor.
"Klien kami melaporkan bukan hanya suaminya, tetapi bapak dari suaminya karena beliau yang menandatangani pemberian mahar saat acara mappettuada atau lamaran. Demikian halnya mahar tersebut tercantum dalam akta nikah," ujar Sulthani. (*)
Social Header