Breaking News

Pedagang Lapak Pasar Sentral akan Dilapor Polisi

SULSEL.UPDATE24JAM.ID, MAKASSAR - Sejumlah pedagang yang menempati lapak di Pasar Sentral Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, terancam dilapor polisi. Ancaman laporan terkait dengan tidak adanya niat baik dari para pedagang untuk membayar biaya pembangunan lapak yang mereka tempati selama ini. Padahal, tagihan tersebut sudah sangat lama  dan berungkali dilakukan.
"Mereka tidak memiliki niat baik untuk membayar. Jadi, saya akan laporkan saja ke polisi," ujar Andi Irwan Paturusi, Selasa, 15 Juli 2025.

Andi Irwan Paturusi melakukan pembangunan lapak Pasar Sentral melalui CV Tradsar sebanyak 477 unit. Namun, hingga ini sebagian besar belum ada yang lunasi. Bahkan, ada yang belum membayar sama sekali. Padahal, pembangunan lapak tersebut sudah rampung dan mereka tempat sejak tahun 2023.

Selain pedagang Lapak, Andi Irwan Paturusi juga mengaku akan melaporkan Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya. Perusahaan milik Pemkot Makassar ini dilapor juga karena diduga menggelapkan dana milik CV Tradsar. 'Kami juga akan melaporkan Perumda Pasar Makassar Raya," tambah Kuasa Hukum Andi Irwan Paturusi, Jumadi Mansyur SH.

Menurut dia, pelaporan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Kalau tidak ada niat baik mereka semua, biarlah kami melaporkan polisi," katanya. (*)
© Copyright 2022 - sulsel.update24jam.id