SULSEL.UPDATE24JAM.ID, MAKASSAR -Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia memandang penting proses pembahasan RUUKUHAP yang terkesan dipaksakan untuk menyesuaikan akan berlakunya KUHP nasional, agar ditunda.
Sementara RUUKUHAP terkesan belum mengatur dengan baik hukum acara yang mengakomodir perspektif keadilan dan hak asasi manusia.
Kesan RUU KUHAP justru memberi penguatan polisi dan jaksa dalam kapasitas sebagai penyelidik dan atau penyidik tanpa mempertimbangkan aspek keadilan bagi advokat sebagai bagian unsur penegak hukum dan atau kepentingan hak-hak pencari keadilan.
RUU KUHAP idealnya harus membatasi kewenangan dan atau ruang bagi penyelidik dan atau penyidik serta penuntut umum untuk memanfaatkan proses penegakan hukum bertindak secara tidak adil karena dominan kepentingan subjektif, baik karena pengaruh kekuasaan maupun karena kepentingan ekonomi.
Seperti kewenangan subjektif lembaga penahanan, bantuan hukum, dan hal-hal lain yang masih membutuhkan sosialisasi dan penyerapan aspirasi publik.(*)
Social Header