SULSEL.UPDATE24JAM.ID, MAKASSAR-Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, kembali menggelar sidang gugatan terhadap H Ismail, Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Selasa, 29 Juli 2025. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai, Bintang SH.
Namun, persidangan tersebut kembali gagal membacakan materi gugatan karena kuasa hukum Turut Tergugat tidak lengkap.
Gugatan terhadap Ismail diajukan oleh Muchtar Djuma SH MH lantaran proses pelaksanaan musyawarah daerah KONI Makassar yang mengantar H Ismail sebagai ketua dinilai cacat hukum. Muchtar Djuma selaku Penggugat hadir langsung di muka persidangan didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Gunco SH dan Jalaluddin Jalal SH.
Dalam gugatannya, Muchtar Djuma menyertakan Ketua DPRD Kota Makassar sebagai Turut Tergugat I, kemudian Turut Tergugat II, ketua KONI Provinsi Sulawesi Selatan, Turut Tergugat III Walikota Makassar.
Dalam persidangan ini, H Ismail selaku Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Elyas SH. Kemudian Turut Tergugat II, ketua KONI Provinsi Sulawesi Selatan diwakili oleh kuasa hukumnya, Yasser S Wahab dan Murlianto. Sementara kuasa hukum Turut Tergugat III Walikota Makassar, Aris Lolang, meski hadir di persidangan, tapi dipandang tidak hadir menurut hukum karena tidak membawa surat kuasa.
"Kami memberikan kesempatan kepada Turut Tergugat III untuk melengkapi surat kuasa. Sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 1 siang (Pukul 13.00 Wib), ujar Ketua Majelis Hakim, Bintang, sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup. (*)
Social Header