Breaking News

Divonis 31 Bulan, Nursanti Banding - Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Terhadap Mantan Bupati Mamasa


Terdakwa Hj Nursanti bersama tim penasehat hukumnya di sela-sela menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar
SULSEL.UPDATE24JAM.ID, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 7 bulan atau 31 bulan penjara kepada Hj Nursanti, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,1 miliar terhadap mantan Bupati Mamasa dua periode, Ramlan Badawi, Kamis (14/8/2025).

Vonis tersebut lebih ringan lima bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar yang sebelumnya menuntut tiga tahun atau 36 bulan penjara.
Terdakwa Hj Nursanti yang juga mantan calon Bupati Sinjai tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp3,1 miliar terhadap mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Julia.

Tim Penasehat Hukum (TPH) Hj Nursanti, Mochtar Djuma dan Prawidi Wisanggeni, menyatakan banding atas putusan majelis hakim. "Kami nyatakan banding," ujar Prawidi Wisanggeni. (*)

© Copyright 2022 - sulsel.update24jam.id