SULSEL.UPDATE24JAM.ID, MAKASSAR - Oknum hakim di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, terancam dilaporkan ke Mapolres Bone, Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sang Wakil Tuhan ini terancam dilapor atas dugaan menghina korban kasus pemerkosaan yang disidangkannya di pengadilan tersebut saat saksi korban diperiksa.
Rencana pelaporan terhadap oknum hakim tersebut dilakukan setelah korban yang masih tergolong di bawah umur berinisial T ini meminta perlindungan hukum kepada Divisi Pemantau Penegakkan Hukum Institut Hukum Indonesia (IHI), Kamis, 7 Agustus 2025.
"Tindakan oknum hakim tersebut diduga sudah diluar batas kewenangannya sebagai hakim yang harusnya taat hukum, taat asas, taat Kode Etik dan Perilaku Profesi Hakim. Masa orang sudah jadi korban pemerkosaan, di bawah umur lagi, diduga dihina-hina di depan persidangan," ujar Dr H Sulthani SH MH, Pembina IHI.
Atas permintaan perlindungan hukum tersebut, Dr H Sulthani SH MH, mengaku, pihaknya siap mendampingi dan mempelajari serta akan menyampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri Watampone peristiwa yang merendahkan harkat dan martabat korban tersebut. Selain itu, perbuatan oknum hakim yang diduga menghina korban berpotensi juga diaporkan kepada polisi.
Menurut dia, berdasarkan keterangan korban, oknum hakim tersebut menyatakan tidak percaya dengan keterangan korban. Bahkan, sang oknum hakim menuduh korban berbohong. "Saya tidak percaya keterangan kamu dari awal. Keteranganmu bohong semua. Justru kamu yang menjadi buaya. Kamu yang menggoda," katanya.
Selain itu, lanjutnya, masih banyak kata-kata oknum hakim tersebut yang bernada merendahkan korban pemerkosaan. "Sembarang na bilangika. Na samakan ka dengan perempuan nakal. Setiap mauka bicara, selalu na potongka pembicaaanku. Na larangka bicara," katanya.
Korban melaporkan kasus yang menimpanya hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Watampone karena mengalami pemerkosaan. Mirisnya, diduga pelakunya yang kini menjadi terdakwa adalah ayah kandung dan saudara kandung korban sendiri. "Ini yang sangat memilukan kita semua. Oknum pelaku diduga adalah orang tua dan saudara kandung korban sendiri". katanya.
Dr H Sulthani SH MH yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Damai (Peradis) ini meminta agar oknum hakim yang diduga tidak beretika dan tidak paham kearifan lokal Bone, sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai siri' tidak patut bertugas di Bone sebagai daerah beradat," katanya. (*)
Social Header