SULSEL.UPDATE24JAM.ID, MAKASSAR -- Gugatan Forum Penyelamat Olahraga Makassar terkait keabsahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar di Pengadilan Negeri Makassar berlanjut ke pokok perkara.
Ini diputuskan setelah kedua pihak gagal berdamai dalam sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 9 September 2025. Mediasi dihadiri penggugat, kuasa hukum KONI Makassar dan kuasa hukum KONI Provinsi Sulsel.
Penggugat, Mochtar Djuma mengatakan pihaknya sudah siap beradu argumen di persidangan terkait cacat administrasi atau pelanggaran ketentuan perundangan-undangan yang dilakukan Ketua KONI Kota Makasar, Ismail.
"Bukti-buktinya sudah kami siapkan. Nanti diungkapkan di persidangan kelak," kata mantan Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Kota Makassar itu.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menegaskan salah satu ketentuan perundangan yang dilanggar adalah rangkap jabatan bagi anggota DPRD kota. Menurut dia DPRD Makassar memiliki peraturan yang tidak membolehkan legislator merangkap jabatan publik.
Sementara itu kuasa hukum KONI Provinsi Sulsel, Murlianto, SH mengatakan tindakan KONI Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pengangkatan pengurus KONI Makassar periode 2025-2029 sudah sah dan sesuai dengan prosedur.
"SK diterbitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan mempertimbangkan tahapan Musorkot Luar Biasa yang digelar KONI Makassar," katanya. (*)
Social Header