SULSEL.UPDATE24JAM.ID, WAJO - Kejaksaan Negeri Wajo kembali melakukan pemusnahan barang bukti pada triwulan ketiga tahun 2025 dari 52 (lima puluh dua) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Jumat 12 September 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Bapak Andi Usama Harun, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi/Kasubag, Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Wajo, turut hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili oleh Bapak Agung Dian Syahputra, S.H., M.H. selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Sengkang dan Kapolres Wajo yang diwakili oleh Bapak IPTU Fahrul, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni berasal dari 33 (tiga puluh tiga) perkara narkotika, 6 (enam) perkara penganiayaan, 4 (empat) perkara pencurian, 3 (tiga) perkara ITE, 1 (satu) perkara pembakaran, 2 (dua) perkara pembunuhan, 2 (dua) perkara perlindungan anak, 1 (satu) perkara sajam.
Pemusnahan kali ini, memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu lebih banyak dari pemusnahan sebelumnya yakni dengan berat Netto 684,6945 (enam ratus delapan puluh empat koma enam ribu sembilan ratus empat puluh lima) gram. Selain itu, barang bukti lainnya berupa 6 (enam) buah sendok pipet, 2 (dua) buah kaca pirek, 4 (empat) unit handphone, 6 (enam) buah parang dan barang bukti lainnya seperti : pakaian, tas, pembungkus rokok, batu, kartu ATM, buku rekening, ulekan cobek, botol plastik, helm, flasdisk, sandal, helm, dan lain-lain. Seluruh barang bukti tersebut berhasil dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.(*)
Social Header